Predator Berjaket Almamater

Ilustrasi pelecehan seksual secara digital.
(Sumber gambar: freepik.com)

Saat menatap deretan gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang mentereng, sebagian orang mungkin akan mendadak merasakan semacam ilusi tentang keagungan hukum yang turun dari langit. Dalam pandangan takjub, mereka pun akan meyakini: "Tiba-tiba, secara terang-benderang bagaikan melihat pilar-pilar peradaban, saya bagaikan melihat dengan begitu jernih calon-calon pembela keadilan." Konon, para mahasiswa di sana begitu brilian sehingga sanggup menghafal ribuan pasal sambil meracik argumen yang memukau.

Namun, saat dihadapkan pada sebuah tangkapan layar dari akun media sosial @sampahfhui pada pertengahan April 2026, publik segera menemukan kesimpulan tentang wajah asli di balik jaket kuning tersebut. Sebanyak 16 mahasiswa hukum terekam tengah asyik menguliti martabat puluhan mahasiswi dan bahkan dosen-dosen mereka sendiri. 

Para pemuda terpelajar itu nyatanya adalah makhluk warisan leluhur, sisa-sisa zaman kuno yang masih bertahan, peninggalan purba yang rupanya tidak punah oleh tingginya literasi dan tumpukan buku-buku etika. Mereka adalah fosil hidup yang dalam dirinya menumbuhkan kembali naluri ganas patriarki manusia purba. Mereka dikuasai nalar-nalar sesat bawaan (semacam hasrat primitif yang tak kasat mata) yang membuat mereka dengan pongah merumuskan dogma brutal di dalam grup percakapan mereka: "Diam berarti setuju" atau "Diam berarti consent".

Kamu pasti akan merinding dan memanjatkan doa terus-menerus jika membayangkan penderitaan 27 orang korban (20 mahasiswi dan tujuh dosen) yang terperangkap dalam lingkaran ini. Bayangkan saja, sejak 2025, para korban ini harus duduk di kelas yang sama, bernapas di udara yang sama, dan menatap wajah-wajah terpelajar yang lazim kamu jumpai pada kaum intelektual, sambil menelan kenyataan bahwa kapan pun para predator ini bisa membedah dan melecehkan mereka secara digital.

Dengan citra akademis semacam itu, pihak rektorat dan dekanat FH UI pada mulanya tentu tidak mudah diyakinkan bahwa mahasiswa-mahasiswa yang tampak rapi, yang memiliki tutur kata terstruktur, bisa tiba-tiba menyingkap haluan moralnya menjadi predator siber yang lihai. Layaknya penjahat kelas teri yang tertangkap basah, ke-16 pemuda itu memang sempat mengirimkan sebaris permohonan maaf ke grup angkatan. Sayangnya, permohonan maaf itu kosong melompong; sekadar lelucon garing bernuansa seksual yang justru makin merendahkan martabat korban. Kini, kelabakan oleh krisis ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menetapkan langkah darurat: memecat mereka dari organisasi kemahasiswaan, merancang ancaman drop out (DO), sampai potensi menyeret mereka ke ranah pidana.

Kegagalan terbesar dari cara kita memandang dunia pendidikan hari ini adalah bahwa kita hanya sering mengenali penjahat kelas kampungan di jalanan yang gelap. Manusia penjahat yang mampu melakukan kejahatan mental paling merusak bisa saja bersembunyi di balik institusi-institusi bergengsi. Mereka, kamu tahu, sering tampak bersih dan manis-manis seperti kelinci. 

Kejahatan yang mereka lakukan bukanlah sekadar anomali satu kampus, melainkan sebuah wabah. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan kejahatan yang sungguh mencengangkan: ada 233 kasus kekerasan di lembaga pendidikan hanya dalam kurun Januari hingga Maret 2026 [1]. Angka ini melonjak 600 persen sejak 2020. Dan ironisnya, pelakunya bukanlah orang luar. Sekitar 63 persen dari mereka adalah "orang-orang terbaik" dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. 

Mari kita lihat deretan noda hitam lainnya. Di awal tahun yang sama, kita disuguhi ironi dari seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang diam-diam menjadikan dosen perempuannya sebagai objek rekaman di toilet [2]. Sebelumnya, seorang pendidik di Universitas Negeri Makassar juga dijebloskan ke kepolisian karena memperlakukan mahasiswinya bak mangsa tak berdaya [3]. Belum lagi deretan skandal serupa di kampus-kampus lain yang tak terhitung jumlahnya.

Lalu, mengapa kebejatan antisosial ini tumbuh subur di tempat yang seharusnya memproduksi peradaban? Ubaid Matraji, sang Koordinator JPPI, menuding kelumpuhan institusi kita [4]. Spanduk antikekerasan mungkin bertebaran di sudut kampus, tetapi ia tak ubahnya pajangan usang; hanya aturan di atas kertas. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dibiarkan berdiri tanpa kejelasan program, miskin kucuran dana, dan sekadar bekerja berbekal niat sukarela. 

Akibat yang lebih parah lagi: kejahatan berbalut jaket almamater ini pelan-pelan merongrong ruang aman yang merupakan sarana agar orang bisa menuntut ilmu dengan damai. Kejahatan ini langgeng karena ditopang oleh relasi kuasa yang timpang dan pemahaman gender yang cacat. Para pelakunya adalah senior kampus, kelompok pertemanan dominan, sampai tenaga pendidik yang merasa memiliki kontrol mutlak. 

Karena mengetahui bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi pelindung (sementara para pelaku seolah mendapatkan karpet merah dari lambannya birokrasi) pemahaman mayoritas bahwa kelompok yang lebih kuat bisa menghina yang lemah pun makin diamini. Jika pemerintah tidak segera mengubah krisis ini menjadi program prioritas nasional dengan pendanaan yang serius, penjahat-penjahat biasa dengan mudah bisa mencibir dan menyatakan, "Kalau mahasiswa hukum dan kaum akademisi saja melakukannya dengan leluasa, mengapa saya tidak?"


__________________
Sumber:




Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.